Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada: a. teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; c. teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; d. pengawalan cadangan Pangan masyarakat; e. pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan f. teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda