Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman;
c. teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman;
d. pengawalan cadangan Pangan masyarakat;
e. pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan
f. teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
