Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
