Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan efisien.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
