Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda