Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota. (2) Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
Koreksi Anda