Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian.
Koreksi Anda
