Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal. (2) Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh. (3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib MENETAPKAN 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
Koreksi Anda