Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. penguatan hubungan kerja; b. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; c. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; d. materi Penyuluhan Pertanian; e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan f. jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda