Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda