Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
