Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Kesehatan;
d. Kementerian Sosial;
e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
