Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 119) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado. (2) Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 27) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda