Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda