Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri dari wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sekretariat Kabinet, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan instansi terkait lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
Koreksi Anda