Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Selatan, dan Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda