Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
