Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda