Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
