Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda