Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari Pengembang PLTSa.
Koreksi Anda
