Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari Pengembang PLTSa.
Koreksi Anda