Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan:
a. untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW (dua puluh megawatt) sebesar USD
13.35 cent/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah; atau
b. untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW (dua puluh megawatt) yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Pembelian (USD cent/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero)).
(2) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
(3) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga serta berlaku pada saat PLTSa dinyatakan telah mencapai tahap COD sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan
kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Koreksi Anda
