Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Setelah menugaskan atau MENETAPKAN Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa;
b. lokasi dan kapasitas PLTSa;
c. rencana Commercial Operation Date (COD); dan
d. surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(2) Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa.
(3) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan
b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(4) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
