Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat:
1. jumlah Sampah per hari;
2. komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan logam berat;
3. kondisi dan ketersediaan lahan;
4. kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan;
5. ketersediaan air dan sumber air;
6. penyelesaian dan/atau pengolahan residu;
dan
7. jadwal pelaksanaan proyek;
b. memastikan ketersediaan Sampah dengan kapasitas minimal keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan;
c. memastikan metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota serta rencana induk dan studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
d. memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2) Dalam menyusun pra studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa konsultan.
Koreksi Anda
