Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda