Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah:
a. Provinsi DKI Jakarta;
b. Kota Tangerang;
c. Kota Tangerang Selatan;
d. Kota Bekasi;
e. Kota Bandung;
f. Kota Semarang;
g. Kota Surakarta;
h. Kota Surabaya;
i. Kota Makassar;
j. Kota Denpasar;
k. Kota Palembang; dan
l. Kota Manado.
(2) Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(3) Ketentuan mengenai pedoman kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
