Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah. 4. Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. 5. Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji. 6. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji. 7. Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa. 8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda