Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
