Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda