Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda