Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
