Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Koreksi Anda