Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
