Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Meteorologi dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda