Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan b. semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.
Koreksi Anda