Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan
b. semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.
Koreksi Anda
