Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika.
(2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
