Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STMKG dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan STMKG secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
