Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Akademi Meteorologi dan Geofisika diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat STMKG merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
