Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibentuk paling lama akhir Desember 2013. (2) Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan. (3) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda