Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW. (2) Tujuan pengaturan : a. memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor; b. melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem; dan c. memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda