Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 35 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.