Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Koreksi Anda