Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda