Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Koreksi Anda