Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) nggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Pembentukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda