Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Konsil Kedokteran INDONESIA adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatu lembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
4. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan adalah himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching hospital).
5. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk
dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
6. Kolegium kedokteran INDONESIA dan kolegium kedokteran gigi INDONESIA adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
