Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
