Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 34 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN ASEAN – HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN – HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
(2) Salinan naskah asli ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
