Pasal 1
(1) Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.