Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri Mataram dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
