Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mataram; dan b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram.
Koreksi Anda