Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mataram; dan
b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram.
Koreksi Anda
