Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 34 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
