Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
