Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan; dan b. sumber air berupa air tanah. (2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai. (3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di: a. Sungai pada WS strategis nasional meliputi: 1. sungai pada DAS Aru, DAS Berebere Kecil, DAS Cio, DAS Daeo, DAS Hapo, DAS Libano, DAS Moleo, DAS Morotai, DAS Ngisio, DAS Pengeo, DAS Sakita, DAS Sangowo, DAS Sopi, DAS Tutuhu, DAS Wayabula, dan DAS Yao di WS Halmahera Utara; 2. sungai pada DAS Akelamo, DAS Sangaji, DAS Gotowasi, DAS Dodoga, DAS Misoliwo, DAS Beb, dan DAS Ngangamiango di WS Halmahera Selatan; dan b. Sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi sungai pada DAS Wakre, DAS Kebare, DAS Remu, DAS Warsamson, DAS Wesan, DAS Wowey, DAS Kwoor, DAS Warmamedi, DAS Rakrak, DAS Warmandi, DAS Winyet, DAS Werbef, DAS Wayap, DAS Manggen, DAS Waremui, DAS Wepai, DAS Wekari, DAS Aropi, DAS Anita, DAS Waramol, DAS Warjor, DAS Mariam, DAS Meuni, DAS Pami, DAS Andai, dan DAS Warnasse di WS Kamundan-Sebyar. (4) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi CAT dalam kabupaten terdiri atas: a. CAT Daruba-Berebere di Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai; b. CAT Akelamo di Kecamatan Wasile Utara dan Kecamatan Maba Utara serta CAT Wasile di Kecamatan Wasile Utara dan Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur; c. CAT Patani di Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Patani Utara dan Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah; d. CAT Waigeo di Distrik Waigeo Barat, CAT Bokpapo di Distrik Waigeo Barat dan Distrik Tiplol Mayalibit, serta CAT Wairemah di Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Mayalibit dan Distrik Waigeo Timurpada Kabupaten Raja Ampat; e. CAT Manokwari di Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan dan Distrik Warmare pada Kabupaten Manokwari;dan f. CAT Oransbari di Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan.
Koreksi Anda